Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pihak kepolisian terkait aksi pencurian di wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
"Pelaku berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti tanpa perlawanan di wilayah Pagesangan Barat," ujar AKP Dharma, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku melancarkan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya di Kios Barokah, Jalan TGH Rafil Hamdani, Lingkungan Karang Pule, pada Minggu (20/9/2026). Di tempat ini, pelaku mencongkel rolling door kios menggunakan obeng dan menggasak 11 tabung gas elpiji 3 kg serta 6 karung beras, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp4.633.000.
Selain itu, pelaku juga beraksi di sebuah rumah dan klinik di Jalan Swasembada XI, Komplek Kehutanan, Karang Pule, pada Jumat (24/7/2026) lalu. Dari lokasi tersebut, pelaku mencuri uang tunai, satu unit telepon genggam merek Redmi Note 8 Pro warna hijau, serta kamera CCTV yang sempat merekam aksi pelaku. Total kerugian korban di lokasi ini ditaksir mencapai Rp4.400.000.
Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata tidak hanya beraksi di dua lokasi tersebut. AM alias Akbar mengaku juga melakukan pencurian di sejumlah titik lain di Kota Mataram, di antaranya:
- Pencurian TV LED di sebuah laundry wilayah Karang Bedil.
- Pencurian rokok berbagai merek dan uang tunai di sebuah toko wilayah Perumnas.
- Pencurian uang tunai di tempat pencucian kendaraan wilayah Pagesangan.
- Pencurian satu buah tangga lipat di wilayah Pagesangan.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih biru milik mertuanya, sementara barang-barang hasil curiannya sebagian telah dijual ke berbagai tempat.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, obeng, sisa tabung gas, karung beras, handphone, TV Samsung 42 inci, tangga lipat, serta rekaman video CCTV telah diamankan di Mako Polresta Mataram guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

