Mataram, DTulis.com - Tim Resmob URC Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Salah satu dari pelaku yang ditangkap merupakan seorang residivis kasus serupa.
Adpun kedua pelaku yang berhasil diringkus Tim Resmob URC Satreskrim Polresta Mataram yakni AI (26) dan H1 (30), keduanya berasal dari selagalas, Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui keterangannya mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 04.00 WITA tanpa perlawanan di wilayah Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Lebih lanjut, AKP I Made Dharma Y.P menjelaskan, Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 08 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Angkringan Kopi Kirian, Jalan Ahmad Yani No. 17, Lingkungan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Aksi kejahatan ini bermula ketika korban mendapat laporan dari saksi bahwa area kasir angkringan telah dibobol maling. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat atap kanopi ruko, menyusup lewat jendela lantai dua yang tidak berjeruji, lalu memotong kawat jendela menggunakan tang. Setelah berhasil masuk ke dalam bangunan menuju lantai bawah, pelaku merusak pintu dan menggasak berbagai barang berharga milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan langsung melaporkannya secara resmi ke SPKT Polresta Mataram dengan Nomor: LP/B/184/IX/2026/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob URC Satreskrim Polresta Mataram langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk kedua pelaku di kediaman mereka.

