Scroll untuk melanjutkan membaca
Pasang Iklan Anda Di Sini

Wali Kota Mataram Ungkap Rencana Perda Tempat Hiburan Malam di Halal bi Halal PWI NTB



Mataram, DTulis.com - Pertumbuhan tempat hiburan malam dan kafe di Kota Mataram yang kian menjamur dalam beberapa tahun terakhir mendapat atensi khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban sosial, Pemkot Mataram berencana merumuskan Peraturan Daerah (Perda) untuk melegalkan sekaligus menata sektor tersebut.

Rencana strategis ini diungkapkan langsung oleh Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana, S.Sos., M.H., saat menghadiri kegiatan Halal bi Halal yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa adanya efisiensi sekarang ini, Pemkot Mataram harus mencari peluang ekonomi baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. 

"Harus ada efortnya, karena harus bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, pasti akan ada rencana untuk membuat perda itu juga," tandasnya. 

Rencana pembuatan perda untuk cafe-cafe di kota mataram juga dianggap menjadi salah satu solusi dalam mengantisipasi persoalan efisiensi ini. 

"Untuk tata ruang, kita tidak membatasi, karena sepanjang mereka ada tempat-tempat persepektif untuk dijadikan lokasi," ungkapnya. 

Lebih lagi, Mohan juga menerangkan bahwa menzonakan lokasi cafe-cafe ini sangat tidak mungkin, mengingat luas wilayah Kota Mataram saat ini sangat sempit. 
Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Wali Kota Mataram Ungkap Rencana Perda Tempat Hiburan Malam di Halal bi Halal PWI NTB
  • Wali Kota Mataram Ungkap Rencana Perda Tempat Hiburan Malam di Halal bi Halal PWI NTB
  • Wali Kota Mataram Ungkap Rencana Perda Tempat Hiburan Malam di Halal bi Halal PWI NTB
  • Wali Kota Mataram Ungkap Rencana Perda Tempat Hiburan Malam di Halal bi Halal PWI NTB
  • Wali Kota Mataram Ungkap Rencana Perda Tempat Hiburan Malam di Halal bi Halal PWI NTB
  • Wali Kota Mataram Ungkap Rencana Perda Tempat Hiburan Malam di Halal bi Halal PWI NTB
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan