Scroll untuk melanjutkan membaca
Pasang Iklan Anda Di Sini

Penggeregahan Lahan Milik PT Reksanayatama, Dua Orang Jadi Tersangka




Lombok Barat, DTulis.com - Aparat kepolisian Polres Lombok Barat akhirnya memberikan tindakan tegas kepada warga yang ngotot mendiami Lahan Milik PT Reksa Nayatama yang Berada di Wilayah Pengawisan Desa ,Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku kasus dugaan penggergahan tanah tersebut. 

Kedua warga yang di tetapkan sebagai Tersangka yakni inisial HN dan HF Yang merupakan warga Desa Sekotong Barat, Bahkan Kedua orang ini Sempat Di layangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali oleh kepolisian untuk di mintai keterangannya sebagai Tersangka 

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.IK Saat Di Konfirmasi membenarkan Penetapan Dua Orang Tersangka Kasus Penggeregahan Lahan Milik PT. Reksa Nayatama ini dan Sudah di Layangkan Surat Pemanggilan 

"Memang benar dalam kasus ini kami Sudah menetapkan dua orang tersangka Dugaan Penggeregahan dan Kami sudah layangkan dua kali surat pemanggilan."Ungkapnya rabu 6/7/22 
 
Polisi menetapkan dua orang ini sebagai tersangka , karena diduga kuat melakukan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak atas kuasanya yang sah, atau penggergahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 undang- undang nomor 51 PRP tahun 1960.
Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Penggeregahan Lahan Milik PT Reksanayatama, Dua Orang Jadi Tersangka
  • Penggeregahan Lahan Milik PT Reksanayatama, Dua Orang Jadi Tersangka
  • Penggeregahan Lahan Milik PT Reksanayatama, Dua Orang Jadi Tersangka
  • Penggeregahan Lahan Milik PT Reksanayatama, Dua Orang Jadi Tersangka
  • Penggeregahan Lahan Milik PT Reksanayatama, Dua Orang Jadi Tersangka
  • Penggeregahan Lahan Milik PT Reksanayatama, Dua Orang Jadi Tersangka
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan