Scroll untuk melanjutkan membaca
Pasang Iklan Anda Di Sini

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BLUD, Heri Selaku Pengacara Dikontrak Belum Bisa Dihubungi



Mataram, DTulis.com - Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh dirut RSUD Kabuapten Lombok Utara    saat ini sudah dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat NTB Coiruption Watch yang diketuai oleh Fathurrahman Lord.

Sementara itu, salah satu pengacara bernama Fandi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa itu bukan kewenangan dia untuk menjawab.

"Bukan saya aja temennya kontrak RSUD KLU, ada bang heri juga, lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke bang heri," ujarnya saat di konfirmasi via tlp whatsapp.

Sebelumnya, Fathurrahman lord
melaporkan kasus penyalahgunaan anggaran BLUD tersebut karena mengacu pada Permendagri no 79 Tahun 2018, yakni penyalahgunaan Dana BLUD Rumah Sakit Daerah dengan alokasi 60% digunakan untuk oeprasional dan 40% untuk jasa pelayanan.

Sementara itu, sampai berita ini dimuat Pengacara bernama Heri pihak yang dikontrak belum bisa dikonfirmasi.
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BLUD, Heri Selaku Pengacara Dikontrak Belum Bisa Dihubungi
  • Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BLUD, Heri Selaku Pengacara Dikontrak Belum Bisa Dihubungi
  • Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BLUD, Heri Selaku Pengacara Dikontrak Belum Bisa Dihubungi
  • Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BLUD, Heri Selaku Pengacara Dikontrak Belum Bisa Dihubungi
  • Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BLUD, Heri Selaku Pengacara Dikontrak Belum Bisa Dihubungi
  • Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BLUD, Heri Selaku Pengacara Dikontrak Belum Bisa Dihubungi
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan